TIMES TEGAL, TEGAL – Pemerintah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, pada Rabu (12/11/2025) gelar kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Kantor Kecamatan Margasari.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dan masyarakat mengenai pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Acara dihadiri oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Margasari, 13 Kepala Desa , para admin media sosial serta perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Polres Kabupaten Tegal
Camat Margasari Erlin Trisnawati dengan tegas menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami berharap setiap desa dan para admin media sosial memahami hak dan kewajiban dalam pengelolaan informasi publik agar informasi kepada masyarakat semakin transparan,” ujarnya.
Erlin juga mengajak para admin media sosial untuk turut serta membangun wilayah Kecamatan Margasari melalui penyebaran informasi yang positif serta menekan penyebaran hoaks.
“Monggo, kami pihak kecamatan membuka pintu bagi para admin maupun masyarakat di Kecamatan Margasari jika membutuhkan informasi ataupun sekadar sharing terkait informasi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak atau oknum mana pun yang berupaya memecah persatuan dan kesatuan masyarakat.
“Kami tegaskan, siapa saja yang mencoba memecah tali silaturahmi masyarakat Margasari akan kami tindak tegas,” ujar Camat Margasari.
Narasumber dari Diskominfo Kabupaten Tegal, Nur Salim, memaparkan dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mekanisme permohonan informasi yang dapat dilakukan masyarakat.
Ia juga menyoroti peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa dan kecamatan yang dinilainya masih perlu dioptimalkan.
“Di era digitalisasi, media sosial harus dimanfaatkan dengan baik. Para admin bisa menjadi bagian dari desa menyebarkan informasi yang positif dan resmi,” jelasnya.
Nur Salim menambahkan, banyak desa sudah memiliki situs web atau akun media sosial, namun kurang aktif mengelolanya sehingga dapat berpotensi menimbulkan penyebaran hoaks.
“Media sosial akan sangat bermanfaat bila dikelola dengan baik. Desa tidak hanya mengandalkan website, tetapi juga bisa berkolaborasi dengan para admin media sosial,” terangnya.
Ia berharap 13 desa di wilayah Kecamatan Margasari dapat mengaktifkan kembali platform digitalnya dan terus mengadakan pelatihan bagi para admin medsos.
Sedangkan Kepala Kesbangpol Kabupaten Tegal, Trinanda Aji Permana menyampaikan bahwa pihak Kesbangpol akan melakukan pendataan terhadap organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga di Kabupaten Tegal.
“Pendataan ini penting agar masyarakat mengetahui ormas dan lembaga mana yang aktif di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Tegal Komarudin mengingatkan pentingnya kehati-hatian para admin medsos dalam menyebarkan informasi.
“Kami imbau agar para admin melakukan cross-check sebelum membagikan informasi, tidak terjadi kesalahpahaman atau penggiringan opini yang keliru,” tegasnya.
Ia juga membuka ruang komunikasi antara masyarakat dan Polres Tegal bagi semua masyarakat di Kabupaten Tegal untuk mendapatkan informasi positif.
“Silakan datang ke Polres Tegal. Kami pihak Humas Polres, siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang ingin sharing ataupun sekadar bersilaturahim,” tandasnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber terkait penerapan keterbukaan informasi di pemerintahan desa.
Melalui sosialisasi, Pemerintah Kecamatan Margasari berharap aparatur desa dan para Admin Medsos dapat menjadi bagian garda terdepan membangun budaya transparansi dan keterbukaan hingga terwujudnya pemerintahan yang responsif dipercaya masyarakat. (*)
| Pewarta | : Cahyo Nugroho |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |