TIMES TEGAL, MALANG – Meski masih pandemi, aktivitas pariwisata di Kabupaten Malang masih diperbolehkan selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 ini.
Namun, Pemkab Malang mengeluarkan peraturan yang harus ditaati oleh wisatawan maupun pengelola pariwisata agar tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.
Hal ini sesuai dengan Surat Perihal Pelaksanaan PPKM Tahun 2021 di Destinasi Pariwisata yang dikeluarkan dan ditandatangani Sekda Kabupaten Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM. Surat tersebut bernomor, 556.5/3681/35.07.108/2021.
Kepala Disparbud Kabupaten Malang, Dr Made Arya Wedhantara menjelaskan terkait aturan pariwisata tersebut.
"Aturan pariwisata yang dikeluarkan Bapak Sekda ini bertujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19 di destinasi pariwisata selama libur panjang Hari Raya Idul Fitri kali ini," ujarnya kepada TIMES Indonesia.
Lebih lanjut dia mengatakan tentang aturan yang harus ditaati. "Untuk aturan sama seperti yang sebelumnya. Seperti menjaga jarak dan memakai masker," ungkapnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Bapenda Kabupaten Malang ini juga menjelaskan terkait aturan yang wajib ditaati oleh pengelola destinasi pariwisata.
"Total pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas yang ada. Pengelola dilarang membuat event yang menimbulkan masa dan menyediakan Thermo gun hingga tempat cuci tangan maupun hand sanitizer," ungkapnya.
Dengan dikeluarkannya Aturan Pariwisata di Kabupaten Malang Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dia berharap tidak terjadi peningkatan angka virus Covid-19. (*)
Pewarta | : Binar Gumilang |
Editor | : Irfan Anshori |