https://tegal.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Tuntutan Seumur Hidup untuk Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru

Kamis, 05 Juni 2025 - 09:35
Tuntutan Seumur Hidup untuk Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru Oditurat Militer III-15 Banjarmasin menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Kelasi Satu Jumran, seorang anggota TNI Angkatan Laut, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Juwita (23), jurnalis di Banjarbaru. (FOTO: Antara)

TIMES TEGAL, BANJARBARU – Oditurat Militer III-15 Banjarmasin menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Kelasi Satu Jumran, seorang anggota TNI Angkatan Laut, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Juwita (23), jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru pada Rabu (4/6/2025). 

Menurut Sunandi, dakwaan utama berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Pidana seumur hidup dimohonkan agar terdakwa tetap dipenjara hingga akhir hayatnya. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan penuh perencanaan, sehingga layak dijatuhi hukuman berat ini," tegas Sunandi dalam persidangan.

Ia juga mengusulkan agar terdakwa dikenai hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas TNI AL. Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan maupun meringankan tindakan terdakwa.

Sunandi memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Jumran terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya. Terdakwa diketahui berpangkat Kelasi Satu dengan NRP 133068, menjabat sebagai Juru Bahari di Bakamla 21309 Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam tuntutannya, Odmil juga meminta agar dokumen-dokumen yang telah diperiksa tetap menjadi bagian dari berkas perkara. Beberapa barang bukti diminta untuk dikembalikan kepada pihak keluarga korban dan saksi, sementara sebagian lainnya dimohonkan untuk dirampas negara dan dimusnahkan. Sunandi menambahkan, terdakwa harus tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Juwita pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Warga menemukan korban dalam keadaan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya sekitar pukul 15.00 Wita. Awalnya sempat diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas.

Namun, kecurigaan muncul setelah ditemukan lebam di leher korban, serta hilangnya ponsel milik Juwita dari lokasi kejadian. Diketahui, korban merupakan jurnalis aktif di salah satu media daring lokal dan telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan predikat wartawan muda. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tegal just now

Welcome to TIMES Tegal

TIMES Tegal is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.