TIMES TEGAL, TEGAL – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal akhirnya berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan kepada seorang wanita Narti Dwi Yanti (19) asal Desa Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Korban tersebut dibunuh oleh pacarnya sendiri yakni Aji Setiawan (29) warga Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Sebelumnya, warga telah menemukan mayat wanita pada Sabtu (5/3/2022) yang telah menggegerkan warga di areal Persawahan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Identitas mayat pun terungkap setelah Polisi berhasil outopsi forensik Dokkes Polda Jateng yang didapatkan korban hamil 6 bulan. Korban berumur 19 tahun dengan status di kartu tanda pengenal (KTP) masih pelajar atau mahasiswa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Konferensi Pers yang didampingi Kasatreskrim AKP I Dewa Gede Ditya di Mapolres Tegal, Senin (7/3/2022).
Menurut Kapolres Tegal, tersangka merasa kesal terhadap korban lantaran korban menuntut dan memaksa tersangka untuk segera menikahinya.
Tak hanya itu, seorang buruh rongsok berhasilan 35 ribu mengaku sakit hati lantaran korban sering melontarkan bahasa-bahasa yang kurang pantas diucapkan sehingga dirinya kecewa akan hal itu
Tersangka kemudian berencana untuk menghabisi korban dengan modus mengajak korban untuk diajak jalan-jalan pada Jumat (4/3/2022) malam.
Setelah itu, tersangka menghabisi pelaku di sebuah lahan persawahan sepi dengan cara dipukul pada bagian kepada dan dicekiknya. Kemudian kepalanya dimasukan ke air. "Setelah didorong, dipukul lalu cicekek terus dimasukkan ke air," kata Kapolres
Selanjutnya, tersangka mengaku kembali ke rumah kos korban untuk membuat alibi, seolah tersangka mencari korban atau kehilangan rekan wanitanya.
"Tersangka membuat alibi juga dengan menanyakan kabar dari seroang teman wanitanya, dimana keberadaannya, melalui WA, yang nyatanya korban telah dibunuh olehnya," ungkap Kapolres.
Namun, keberadaan tersangka menjemput korban sudah disaksikan oleh pemilik warung angkringan yang ada didepan kos-kosan milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman hal itu diakui oleh tersangka bahwa tersangka membenarkan penjemputan korban pada Jumat (4/2/2022) malam yang kemudian melakukan pembunuhan kepada korban pada jam 01.00 dini hari.
Kemudian pasal yang disangkakan Polres Tegal adalah pasal berlapis yakni pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP serta pasal 80 ayat (3) UURI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Tegal Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Dukuhturi
Pewarta | : Dimas Reza Yogatama (MG-367) |
Editor | : Ronny Wicaksono |