Masuk PPKM Level 3, Malam Ini Pemkot Tegal akan Tutup Alun-alun dan Taman Pancasila
Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono memberikan arahan pada saat menjadi Pembina Apel Tiga Pilar di Jalan Pancasila, Kota Tegal. (Foto : Humas Pemkot Tegal For Times Indonesia)

Masuk PPKM Level 3, Malam Ini Pemkot Tegal akan Tutup Alun-alun dan Taman Pancasila

Pemkot Tegal kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) n ...

TIMES Tegal,Kamis 10 Februari 2022, 15:41 WIB
10K
D
Dimas Reza Yogatama (MG-367)

TEGALPemkot Tegal kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) no. 9 tahun 2022 yang menyatakan Kota Tegal termasuk dalam PPKM Level 3.

Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono mengatakan bahwa pihaknya akan menutup area publik di Alun-alun Tegal dan Taman Pancasila dengan 13 portal. “Kita akan tutup mulai pukul 18.00 WIB – 00.00 WIB selama satu bulan kedepan yakni dari Kamis (10/2/2022) hingga Kamis (10/3/2022) mendatang,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/2/2022).

Menurutnya, pembatasan kegiatan tersebut akan dilakukan pada titik yang menjadi pusat keramaian. Pihaknya juga akan melakukan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa titik sebagai upaya mengurangi kerumunan masyarakat.

Tak hanya itu, orang nomor satu di Kota Tegal itu juga meminta kepada para pelaku usaha agar menyediakan tempat duduk di dalam ruangan. Bahkan, jua tidak diperkenankan melayani pembeli untuk makan di tempat.

“Semua meja kursi lapak PKL harap dimasukkan. Penjual harus melayani secara bungkus saja,” bebernya.

Dedy juga menjelaskan, untuk jam operasional tempat wisata, pihaknya akan membatasi dari mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB saja. “Seluruh pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan atur jarak,” tegasnya.

Terkait tempat ibadah, Pemerintah Kota Tegal akan menggandeng tokoh-tokoh agama untuk turut memberikan pemahaman terkait pembatasan jumlah jamaah di tempat-tempat ibadah baik di gereja, di masjid dan mushola serta tempat ibadah lainnya.

Dari data resmi portal Pemkot Tegal, pada Rabu (9/2/2022) diketahui, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Tegal, telah mencapai 259 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Dimas Reza Yogatama (MG-367)
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Tegal, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.