Ilustrasi - Orang Sedang Melakukan Sholat (FOTO: Pixabay)

Menag RI, Yaqut Qholil Qoumas beberapa waktu lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan atau Keagamaan di tempat ...

TIMES Tegal,Jumat 11 Februari 2022, 17:12 WIB
9.7K
D
Dimas Reza Yogatama (MG-367)

TEGALMenag RI, Yaqut Qholil Qoumas beberapa waktu lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan atau Keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lebel 3, level 2 dan level 1 Covid-19.

Menanggapi hal itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, Sukarno juga mengeluarkan aturan yang sama tentang peribadatan seperti yang dilayangkan SE Kemenag RI dalam mengurangi penyebaran wabah Covid-19

“Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tegal terus meningkat, oleh karena itu kami akan mengoptimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tegal baik di tingkat Desa maupun Keluragan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya, Jumat (11/2/2022).

Menurutnya, Kabupaten Tegal termasuk dalam ketegori PPKM level 2, sehingga pihaknya akan terus mensosialisasi SE Kemenag itu kepada masyarakat. “Kami pun sudah sosialisasikan ini sejak kemarin,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, SE Kemenag yang diterbitkan beberapa waktu lalu telah menjelaskan aturan yang diberlakukan di beberapa daerah dengan status level masing-masing. Sehingga untuk Kabupaten Tegal yang bertatus level 2, masyarakat tetap dapat melaksanakan kegiatan berjamaah secara PPKM, namun dengan jumlah maksimal 75 persen dari kapasitas dan sesuai prokes 5M.

“Petugas juga harus berjaga dan memeriksa suhu tubuh para jemaah yang akan memasuki area. Sarananya juga harus dilengkapi dan dipersiapkan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Sukarno menyebut, kegiatan pendidikan di Madrasah, TPQ maupun Aliyah juga bisa melaksanakan Pembelajaran Tetap Muka (PTM) terbatas. Namun, jika terjadi klaster ke depan, maka PTM tidak boleh dilaksanakan selama 14 hari.

“Untuk mengingatkan kepada masyarakat, kami akan melakukan pemasangan spanduk imbauan yang bergambar tokoh agama setempat,” terangnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang dilansir dari laman https://covid19.tegalkab.go.id, sejumlah total 360 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berada di Kabupaten Tegal. Data tersebut per Rabu (9/2/2022) dengan kasus baru 82 orang dan sembuh 3 orang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Dimas Reza Yogatama (MG-367)
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Tegal, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.