TIMES TEGAL, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat (BPR Artha Kramat) yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, berdasarkan permintaan dari pemegang saham (self liquidation).
Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/10/2025), mengatakan alasan pemegang saham yakni ingin lebih fokus terhadap pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat.
Pencabutan izin usaha tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat dengan tanggal 14 Oktober 2025.
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Hadiyanto Prabowo dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat pada 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal.
Pada kesempatan tersebut, Hadiyanto mengatakan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat telah diselesaikan oleh pemegang saham.
Selanjutnya, pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban dan/atau tuntutan di kemudian hari yang terkait dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemegang Saham Ajukan Tutup, OJK Cabut Izin BPR Artha Kramat
Pewarta | : Antara |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |