TIMES TEGAL, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada, pada sore hari hasil ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang, mengutip Kompas.com.
Menurut Anang, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi serta 4 orang ahli terkait kasus tersebut.
Pada hari yang sama, Nadiem hadir di Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Kepada wartawan, Nadiem memilih irit bicara. Ia hanya menyampaikan bahwa kehadirannya di Kejagung adalah untuk memberikan kesaksian.
“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ujar Nadiem singkat.
Kasus Korupsi Chromebook
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara yang sama, yakni: Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyahda, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah 2020-2021; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Melansir Kompas.com, kasus bermula pada 2020–2022, ketika Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, hingga SMA dengan nilai proyek mencapai Rp 9,3 triliun.
Laptop itu direncanakan untuk mendukung pembelajaran, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pada satu produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
Padahal, hasil kajian awal internal Kemendikbudristek menyebutkan laptop berbasis Chrome OS memiliki sejumlah kelemahan dan dinilai kurang efektif digunakan di Indonesia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook
Pewarta | : Ferry Agusta Satrio |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |